Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. Dalam alam demokrasi, tiap anggota masyarakat memiliki hak politik dan hak untuk berpendapat yang setara. Salah satu perwujudan hak ini adalah dengan diselenggarakannya pemilu, di mana akan terjadi kompetisi antara calon2 perwakilan rakyat. Tapi dalam artikel ini, bukan masalah pemilu yang ingin saya bahas, melainkan soal hak berpendapat.
Dengan kebebasan berpendapat yang ada di dalam demokrasi, dapat dikatakan hampir semua hal boleh disampaikan, tentu saja sejauh tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun, bagaimana bila, ternyata ada warga masyarakat yang berpendapat bahwa demokrasi itu jelek dan sesat, dan oleh karena itu perlu digantikan dengan sistem lain yang menurut mereka lebih baik dan benar? Saya melihat ada kontradiksi di dalam pendapat semacam itu. Di satu sisi, mereka dapat mengutarakan pendapat karena mereka hidup di alam demokrasi. Namun di sisi lain, pendapat mereka justru mengecilkan atau bahkan ingin menghilangkan sistem demokrasi yang justru memungkinkan mereka berpendapat semacam itu.
Saya tidak tahu apakah bila dalam demokrasi diadakan aturan yang melarang pendapat2 semacam itu, sistem demokrasi tersebut masih bisa disebut sebagai demokrasi? (Bingung kan? Hehehe..) Namun di luar pertanyaan terakhir tadi, dengan segala kebebasannya, saya jadi melihat bahwa demokrasi (seakan2) membuka kemungkinan bagi terbunuhnya demokrasi itu sendiri. [] sumber : ga ingat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar