saya hanyalah manusia biasa, yg banyak dipenuhi oleh salah dan khilaf, oleh karena itu jikalau ada postingan saya yg kurang berkenan di hati saudara pembaca sekalian, mohon dimaafkan lahir bathin, karena kebenaran hanya berasal dari Allah, dan kesalahana sepenuhnya ada diri saya...

Kamis, 01 Juli 2010

kekejaman Inkuisisi

Orang-orang kafir barat (kristen) sering menuding Islam sebagai biang kerok pelanggaran HAM yg selalu mewarnai perjalanan peradabannya. Namun di balik semua itu, peradaban barat yg di mana representasi kristen di dalamnya, ternyata di penuhi oleh kekotoran dan kesadisan selama perjalanannya mengayomi hukum dan norma-norma umat manusia di dalamnya.

Salah satunya adalah proses inkuisisi yg legal di kerjakan oleh gereja di bawah ketundukan komando paus kala itu.

Proses interogasi dan eksekusi hukuman pada inkuisisi sangat berbeda dengan proses pada pengadilan modern. Penyiksaan pada inkusisi memang diizinkan dengan tujuan mendapatkan kebenaran dari si tertuduh. Masalahnya, dengan penyiksaan semacam itu orang yang mengaku tentunya bukan hanya mereka yang benar-benar 'bersalah,' tapi juga mereka yang tidak tahan menghadapi siksaan. Siksaan dan hukuman pada inkuisisi memang tidak ditujukan untuk kebaikan si tertuduh, tapi demi membuat takut masyarakat umum dan mencegah mereka dari kejahatan.

Ini jelas berbeda dengan konsep qishah di dalam Islam, setidaknya dalam tiga hal mendasar. Pertama, inkuisisi secara aktif mencari dan menghukum pelaku penyimpangan, bahkan seringkali cenderung 'mencari-cari' kesalahan. Sementara jika kita mengacu pada qishah yang diterapkan Nabi saw, beliau tidak mau mencari-cari kesalahan orang, bahkan cenderung enggan untuk langsung menghukum ketika ada yang mengakui kesalahannya (seperti pada kasus pezina yang datang pada Nabi dan melaporkan kesalahan dirinya). Kedua, pada Islam tidak ada proses penyiksaan untuk memaksa tertuduh mengaku. Ketiga, menurut Islam ketika seorang terbukti bersalah dan dihukum di depan umum, maka kebaikannya bukan hanya bagi masyarakat umum, tapi juga bagi si tersalah, karena itu merupakan bentuk taubatnya dan akan menghindarkannya dari hukuman di akhirat.

Menurut Henry Kamen dalam bukunya Spanish Inquisition (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Para Algojo Tuhan), penyiksaan dalam proses inkuisisi tidak seserius yang dituduhkan pihak-pihak yang memusuhi inkuisisi dan tidak sekejam penyiksaan pada pengadilan sekuler abad pertengahan.

Setidaknya ada tiga bentuk siksaan utama pada inkuisisi: garrucha, toca, dan potro. Garrucha berarti kerekan yang diikatkan ke pinggang tertuduh yang mengangkatnya ke langit-langit ruangan. Kaki tertuduh diikat dengan pemberat besi. Korban diangkat ke atas dan dijatuhkan ke bawah secara mengejutkan dan berulang-ulang. Hal ini bisa menyebabkan otot tangan dan kaki putus.

Toca adalah kain linen yang dimasukkan ke mulut tertuduh secara paksa. Kemudian air dituangkan secara pelahan-lahan ke dalam perut tertuduh melalui kain linen tersebut hingga ia merasa tersiksa karenanya. Potro adalah bentuk siksaan di mana tubuh tertuduh diikat kuat-kuat ke sebuah tiang. Kemudian para algojo menarik tali yang melilit tubuh korban dari arah berlawanan secara bertahap hingga tali-tali itu menembus daging. Pada semua bentuk penyiksaan ini, para tertuduh, baik laki-laki maupun perempuan, selalu ditelanjangi.

Betapapun pembelaan yang diberikan atas inkuisisi Spanyol, proses yang berlangsung di dalamnya tetap saja tidak berperikemanusiaan. Proses pada lembaga ini bersifat tertutup (hanya hukuman akhirnya yang dipertontonkan secara terbuka), saksi-saksinya dirahasiakan, dan pengacara yang membela pun dari pihak yang ditetapkan oleh pihak inkuisisi. Semua itu sangat memberatkan dan menyulitkan pihak yang dituduh bersalah.

Seorang tertuduh biasanya ditangkap dan dipenjara selama berminggu-minggu tanpa diberitahu apa sebabnya ia ditangkap. Ia dibiarkan menduga sendiri kesalahannya dan mengaku secara sukarela. Setelah dibiarkan dalam kondisi bingung seperti itu, barulah kepadanya disodorkan tuduhan-tuduhan dan ia diinterogasi untuk mengaku (biasanya disertai siksaan).

Tidak seperti pengadilan modern di mana tertuduh dianggap tidak bersalah sampai ia dibuktikan bersalah di sebuah pengadilan yang terbuka, pada inkuisisi seorang tertuduh dianggap bersalah dan ia mesti membuktikan kalau dirinya tidak bersalah pada suatu pengadilan tertutup tanpa pembelaan yang memadai. Adanya siksaan membuat para tertuduh ini menjadi lebih sulit lagi untuk mempertahankan diri.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar